Pada kesempatan kali ini saya mau berbagi pengalaman mengenai Cara Mengurus Pemekaran Sertifikat Tanah di BPN. Beberapa tahun lalu di daerah saya terjadi pemekaran nama kecamatan, yang tadinya kecamatan A menjadi kecamatan B. Hal ini berdampak dalam hal perubahan administrasi terutama perubahan surat tanah. Kali ini dalam hal hal perubahan administrasi (pemekaran surat tanah) saya mengurusnya sendiri atau tanpa perantara Notaris Berikut pengalaman saya : Pertama-tama siapkan dulu berkas berkas seperti di bawah ini : - Formulir/Blanko Permohonan - Sertipikat Hak atas Tanah - Surat Keterangan Pemekaran - F.C Legalisir PBB Tahun Berjalan - F.C Legalisir KTP Pemegang Hak atas Tanah - F.C Legalisir Keterangan Ahliwaris (bila pemegang Hak atas Tanah sudah meninggal) - F.C Legalisir Kartu Keluarga - Sketsa Lokasi - Surat Kuasa (bila dikuasakan) - F.C Legalisir KTP Penerima Kuasa Setelah semua berkas di siapkan, barulah pergi ke kantor BPN, langsung aja ke bagian informasi.