Pada kesempatan kali ini saya mau berbagi pengalaman mengenai Cara Mengurus Pemekaran Sertifikat Tanah di BPN. Beberapa tahun lalu di daerah saya terjadi pemekaran nama kecamatan, yang tadinya kecamatan A menjadi kecamatan B. Hal ini berdampak dalam hal perubahan administrasi terutama perubahan surat tanah. Kali ini dalam hal hal perubahan administrasi (pemekaran surat tanah) saya mengurusnya sendiri atau tanpa perantara Notaris
Berikut pengalaman saya :
Pertama-tama siapkan dulu berkas berkas seperti di bawah ini :
- Formulir/Blanko Permohonan
- Sertipikat Hak atas Tanah
- Surat Keterangan Pemekaran
- F.C Legalisir PBB Tahun Berjalan
- F.C Legalisir KTP Pemegang Hak atas Tanah
- F.C Legalisir Keterangan Ahliwaris (bila pemegang Hak atas Tanah sudah meninggal)
- F.C Legalisir Kartu Keluarga
- Sketsa Lokasi
- Surat Kuasa (bila dikuasakan)
- F.C Legalisir KTP Penerima Kuasa
Setelah semua berkas di siapkan, barulah pergi ke kantor BPN, langsung aja ke bagian informasi. Nanti petugas informasi bakalan cek semua kelengkapan administrasinya. Setelah persyaratan lengkap, barulah bagian informasi menunjukan loket pendaftaran pemekaran wilayah. Nanti petugas akan mengecek kembali kelengkapaanya. Setelah di cek dan sudah lengkap, saya di suruh menunggu untuk di panggil. Setelah menunggu kurang lebih 15 menit, saya di panggil dan di kasih Surat untuk pengambilan Sertifikat. Berikut bukti Surat pengambilannya.
menurut petugas, lama proses pemekaran kurang lebih 14 hari kerja,
Tapi sebelum 14 hari kerja saya di sms "bahwa sertifikat sudah selesai dan bisa di ambil"
ini contoh sertifikat yang sudah selesai
Note : proses pemekaran di BPN tidak dipungut biaya "GRATIS"
Berikut pengalaman saya :
Pertama-tama siapkan dulu berkas berkas seperti di bawah ini :
- Formulir/Blanko Permohonan
- Sertipikat Hak atas Tanah
- Surat Keterangan Pemekaran
- F.C Legalisir PBB Tahun Berjalan
- F.C Legalisir KTP Pemegang Hak atas Tanah
- F.C Legalisir Keterangan Ahliwaris (bila pemegang Hak atas Tanah sudah meninggal)
- F.C Legalisir Kartu Keluarga
- Sketsa Lokasi
- Surat Kuasa (bila dikuasakan)
- F.C Legalisir KTP Penerima Kuasa
Setelah semua berkas di siapkan, barulah pergi ke kantor BPN, langsung aja ke bagian informasi. Nanti petugas informasi bakalan cek semua kelengkapan administrasinya. Setelah persyaratan lengkap, barulah bagian informasi menunjukan loket pendaftaran pemekaran wilayah. Nanti petugas akan mengecek kembali kelengkapaanya. Setelah di cek dan sudah lengkap, saya di suruh menunggu untuk di panggil. Setelah menunggu kurang lebih 15 menit, saya di panggil dan di kasih Surat untuk pengambilan Sertifikat. Berikut bukti Surat pengambilannya.
menurut petugas, lama proses pemekaran kurang lebih 14 hari kerja,
Tapi sebelum 14 hari kerja saya di sms "bahwa sertifikat sudah selesai dan bisa di ambil"
ini contoh sertifikat yang sudah selesai
Note : proses pemekaran di BPN tidak dipungut biaya "GRATIS"
makasih gan.
ReplyDeleteterus itu legalisirnya kemana gan?
- F.C Legalisir PBB Tahun Berjalan ke tempat pembayaran (saya bank BJB)
Delete- F.C Legalisir KTP Pemegang Hak atas Tanah (Kecamatan)
- F.C Legalisir Keterangan Ahliwaris (Kecamatan)
- F.C Legalisir Kartu Keluarga (Kecamatan)
Thankyou for this wondrous post, I am glad I observed this website on yahoo. jasa sertifikat skt
ReplyDeleteMohon maaf tanya kalo berubah wilayah asal dari kab. Bdg jd kab.bdg barat, biayanya brp kira2
ReplyDeletedari kelurahan atau kantor desa
ReplyDeleteApakah ada format Surat keterangan PEMEKARAN nya gan ?
ReplyDeleteSeperti apa contoh surat nya ?
Dan minta ke mana ??
Info lewan w.a gan..
085230652449
biaya berapa semua
ReplyDeleteBiyaya free
ReplyDelete